Persyaratan teknis atau sesuatu yang diberlakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua
pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan
syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman serta perkembangan masa kini dan masa
depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. (definisi UU 20 Tahun
2014, Pasal 1 ayat 3)
SNI yang diberlakukan secara wajib dalam penerapannya
(produk/barang dan/atau jasa) oleh Kementerian/Lembaga Teknis sesuai lingkup
kewenangannya dan dituangkan dalam regulasi Kementerian/Lembaga.
SNI
dapat diberlakukan wajib menyangkut kepentingan keselamatan, keamanan,
kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Proses sertifikasi umumnya
40 hari kerja setelah persyaratan lengkap dari klien/pemohon SNI dan diluar
waktu pengujian produk serta tindak lanjut hasil perbaikan yang dilakukan oleh
Pemohon SNI.
Informasi
detail dapat menghubungi masing-masing LSPro sesuai dengan lingkup produk SNI
yang akan disertifikasi.
Dalam hal hasil evaluasi
terhadap komentar/masukan yang diterima, BSN melakukan :
1. Apabila tidak ada potensi
timbulnya duplikasi kewenangan BSN akan menyampaikan PNRT kepada isntansi
teknis terkait dan mempublikasikan kepada pemangku kepentingan
2. Apabila berpotensi
menimbulkan duplikasi kewenangan antara instansi teknis yang menyusun regulasi
atau masalah maka akan dilakukan rapat penyelesaiannya.
Publikasi PNRT
1. Akses mandiri website BSN,
http://www.bsn.go.id
2. Klik Menu SNI pilih
Regulasi Teknis, lalu klik Regulasi Teknis, Program Nasional Regulasi Teknis
dan kemudian download.
3. Status
Perkembangan PNRTmenjadi regulasi
teknis akan diupdate setiap bulan pada
website tersebut.
No comments:
Post a Comment