Thursday, May 9, 2019


INFORMASI PENERAPAN SNI WAJIB DAN SNI SUKARELA



Persyaratan teknis atau sesuatu yang diberlakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. (definisi UU 20 Tahun 2014, Pasal 1 ayat 3)


Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Semua SNI yang ditetapkan oleh BSN awalnya  bersifat sukarela, dan dapat diterapkan oleh Pengguna SNI sesuai lingkup standar. Pemenuhan terhadap persyaratan SNI dibuktikan oleh LPK yang terakreditasi sesuai ruang lingkup.
SNI yang diberlakukan secara wajib dalam penerapannya (produk/barang dan/atau jasa) oleh Kementerian/Lembaga Teknis sesuai lingkup kewenangannya dan dituangkan dalam regulasi Kementerian/Lembaga.
SNI dapat diberlakukan wajib menyangkut kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pendaftaran merek dilakukan di Ditjen Kekayaan Hak Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan lebih lanjut dapat mendownload formulir pendaftaran merek pada http://www.dgip.go.id


Proses sertifikasi umumnya 40 hari kerja setelah persyaratan lengkap dari klien/pemohon SNI dan diluar waktu pengujian produk serta tindak lanjut hasil perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon SNI.
Informasi detail dapat menghubungi masing-masing LSPro sesuai dengan lingkup produk SNI yang akan disertifikasi.
Instansi Teknis yang akan menetapkan regulasi teknis berbasis SNI menyampaikan rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib kepada BSN paling lambat bukan April setiap tahunnya untuk pelaksanaan tahun anggaran berikutnya. BSN akan mempublikasikan rencana SNI yang akan diberlakukan secara wajib melalui website BSN paling lama minggu kedua bulan Mei, untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan memberikan komentar/masukan paling lama 14 hari kerja setelah publikasi.

Dalam hal hasil evaluasi terhadap komentar/masukan yang diterima, BSN melakukan :

1.  Apabila tidak ada potensi timbulnya duplikasi kewenangan BSN akan menyampaikan PNRT kepada isntansi teknis terkait dan mempublikasikan kepada pemangku kepentingan

2.    Apabila berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan antara instansi teknis yang menyusun regulasi atau masalah maka akan dilakukan rapat penyelesaiannya.

Publikasi PNRT

1.  Akses mandiri website BSN, http://www.bsn.go.id

2.  Klik Menu SNI pilih Regulasi Teknis, lalu klik Regulasi Teknis, Program Nasional Regulasi Teknis dan kemudian download.
3. Status Perkembangan  PNRTmenjadi regulasi teknis  akan diupdate setiap bulan pada website tersebut.

No comments:

Post a Comment

Hallo SNIzen : Call Centre 021-3917300