INFORMASI SERTIFIKASI SNI
(Standar Nasional Indonesia)

Apa
yang dimaksud dengan sertifikasi?
rangkaian kegiatan
Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa
Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau
regulasi (definisi UU 20 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 11).
Apa
yang dimaksud dengan Tanda Kesesuaian?
tanda sertifikasi selain
Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar
subjek hukum internasional (definisi UU 20 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 11).
BERIKUT CUPLIKAN VIDEO BSN PECAHKAN REKOR MURI
PENYAJIAN 18.818 BAKSO IKAN BER-SNI
Apa
yang dimaksud dengan Tanda SNI?
- Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
- Penerapan SNI dan Pembubuhan tanda SNI dilakukan melalui :
1. SNI dapat diterapkan secara
sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dengan mengajukan
Sertifikasi produk kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang
lingkup SNI yang diajukan untuk disertifikasi.
2. Pelaku Usaha yang telah
mendapatkan sertifikat pemenuhan persyaratan SNI dari LSPro wajib membubuhkan
Tanda SNI pada Barang dan/atau kemasan atau label dan untuk Jasa, Sistem,
Proses, dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau
media lainnya.
3. Pembubuhan Tanda SNI
dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan Tanda SNI yang diberikan oleh
BSN kepada Pelaku Usaha.
4. Dalam
hal SNI diberlakukan secara wajib, BSN melimpahkan kewenangan pemberian
persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menetapkan
pemberlakuan SNI secara wajib.
Bagaimana
proses sertifikasi SNI produk secara umum?
2. Cari Lembaga Sertifikasi
Produk (LSPro) yang ruang lingkupnya sesuai dengan produk yang akan
disertifikasi
3. Kirimkan dokumen permohonan
(fotocopy akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, Surat pendaftaran merek
dari Dirjen HAKI) ke LSPro
4. LSPro akan meninjau dan
mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan
5. Penilaian proses produksi
dan penilaian sistem manajemen yang relevan termasuk pengambilan dan pengujian
sampel produk
6. LSPro akan melakukan evaluasi
dari hasil audit apabila terjadi kekurangan maka perusahaan wajib melakukan
perbaikan
7. LSPro menerbitkan sertifikasi kesesuaian dan menginformasikan kepada BSN, sebagai dasar penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI
8. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada BSN melalui website bangbeni.bsn.go.id
8. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada BSN melalui website bangbeni.bsn.go.id
Sumber informasi lengkap bisa link ke : http://www.bsn.go.id/main/berita/detail/10106/bsn-sosialisasikan-aplikasi-sppt-sni-kepada-lspro#.XNUt2Eg0hdg
11 comments:
Terimakasih infonya. Sangat bermanfaat sekali
waahh... jadi kita bisa ngecek barang secara online ya..
thanks
penjelasannya sangat dipahami kak... thanks for sharing ya kak...
Infonya jelas sekali ya, apalagi infografisnya :)
Tq infonya yaa.. BerManfaat sekali
sangat bermanfaat dan informatif
Terimakasih banyak infonya, sangat bermanfaat sekali..
Akhirnya nemu penjelasannya. Nuhunn
info yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha.
Makasih..informasinya sangat bermanfaat,
Trmksh.. nice info
Post a Comment