Thursday, May 9, 2019

INFORMASI SERTIFIKASI SNI
(Standar Nasional Indonesia)
 
Apa yang dimaksud dengan sertifikasi?
rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi (definisi UU 20 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 11).
Apa yang dimaksud dengan Tanda Kesesuaian?
tanda sertifikasi selain Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hukum internasional (definisi UU 20 Tahun 2014  Pasal 1 ayat 11). 

BERIKUT CUPLIKAN VIDEO BSN PECAHKAN REKOR MURI 
PENYAJIAN 18.818 BAKSO IKAN BER-SNI

Apa yang dimaksud dengan Tanda SNI?
  • Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
  • Penerapan SNI dan Pembubuhan tanda SNI dilakukan melalui :
1.    SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh Pelaku Usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah dengan mengajukan Sertifikasi produk kepada LPK yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI yang diajukan untuk disertifikasi.
2.  Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat pemenuhan persyaratan SNI dari LSPro wajib membubuhkan Tanda SNI pada Barang dan/atau kemasan atau label dan untuk Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau media lainnya.
3.  Pembubuhan Tanda SNI dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan Tanda SNI yang diberikan oleh BSN kepada Pelaku Usaha.
4.  Dalam hal SNI diberlakukan secara wajib, BSN melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI kepada kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib.
Bagaimana proses sertifikasi SNI produk secara umum?
1.   Cek SNI-nya htttp://sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList, apabila ada SNI yang terkait maka harus diterapkan terlebih dahulu
2.    Cari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ruang lingkupnya sesuai dengan produk yang akan disertifikasi
3.  Kirimkan dokumen permohonan (fotocopy akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI) ke LSPro
4.   LSPro akan meninjau dan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan
5.    Penilaian proses produksi dan penilaian sistem manajemen yang relevan termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk
6.    LSPro akan melakukan evaluasi dari hasil audit apabila terjadi kekurangan maka perusahaan wajib melakukan perbaikan
7.   LSPro menerbitkan sertifikasi kesesuaian dan menginformasikan kepada BSN, sebagai dasar penerbitan surat persetujuan penggunaan tanda SNI
8. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada BSN melalui website bangbeni.bsn.go.id 


 





11 comments:

Ismi arsilah said...

Terimakasih infonya. Sangat bermanfaat sekali

maesary said...

waahh... jadi kita bisa ngecek barang secara online ya..
thanks

Fadlia said...

penjelasannya sangat dipahami kak... thanks for sharing ya kak...

Nurendra Riastyanto said...

Infonya jelas sekali ya, apalagi infografisnya :)

Windi said...

Tq infonya yaa.. BerManfaat sekali

Unknown said...

sangat bermanfaat dan informatif

Unknown said...

Terimakasih banyak infonya, sangat bermanfaat sekali..

Amincun said...

Akhirnya nemu penjelasannya. Nuhunn

Ratih Paramithasari said...

info yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha.

Nihayati said...

Makasih..informasinya sangat bermanfaat,

Pola said...

Trmksh.. nice info

Post a Comment

Hallo SNIzen : Call Centre 021-3917300